25 Januari 2025
Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman baru terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI dalam industri media tetap mengutamakan akurasi, etika, dan peran kontrol manusia sebagai kunci utama.
Tanggapan terhadap Tren Global
Ketua Dewan Pers, Bambang Wijanarko, menyatakan bahwa pedoman ini dirancang untuk menjawab tantangan dari meningkatnya penggunaan AI dalam proses produksi berita. Menurutnya, meski AI mampu mempercepat kerja jurnalistik, kontrol manusia tetap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas berita.
“Kami memahami bahwa AI memiliki potensi besar untuk mendukung industri media, tetapi prinsip dasar jurnalistik tidak boleh diabaikan. Pedoman ini adalah panduan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Bambang dalam peluncuran resmi pedoman tersebut di Jakarta.
Isi Utama Pedoman
Pedoman baru ini mencakup beberapa poin penting yang harus diikuti oleh perusahaan media dan jurnalis dalam menggunakan AI, antara lain:
- Keterlibatan Manusia dalam Proses Produksi
AI dapat digunakan untuk membantu pengumpulan data, penulisan draft, atau analisis berita, tetapi keputusan akhir dan penyuntingan harus tetap berada di tangan manusia. - Transparansi Penggunaan AI
Media wajib menginformasikan kepada audiens jika sebuah karya jurnalistik dibuat atau didukung oleh teknologi AI, untuk memastikan transparansi. - Pencegahan Misinformasi
Penggunaan AI harus diikuti dengan langkah-langkah untuk memastikan bahwa informasi yang dihasilkan akurat dan tidak menyesatkan. - Etika dan Privasi
Penggunaan AI harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menghormati privasi individu, termasuk dalam proses pengumpulan data.
Reaksi dari Industri Media
Peluncuran pedoman ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku industri media. Sebagian besar menyambut positif inisiatif Dewan Pers sebagai langkah penting untuk menyesuaikan industri dengan perkembangan teknologi.
“Pedoman ini sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Kami melihat AI sebagai alat bantu yang luar biasa, tetapi pengawasan manusia tetap menjadi elemen yang tidak tergantikan,” kata Rani Kusuma, pemimpin redaksi salah satu media nasional.
Namun, beberapa pelaku industri juga menyuarakan kekhawatiran terkait biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar baru tersebut. “Kami mendukung pedoman ini, tetapi diperlukan dukungan lebih lanjut, terutama bagi media kecil yang memiliki keterbatasan teknologi dan SDM,” ujar seorang pengelola media lokal.
Peluang dan Tantangan
Meskipun pedoman ini memberikan arah yang jelas, ada tantangan dalam implementasinya, seperti perlunya pelatihan bagi jurnalis dan pengembangan sistem yang sesuai dengan standar tersebut. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa mereka akan mendukung media dalam proses transisi ini.
“Kami akan menyediakan pelatihan dan sumber daya untuk membantu media menerapkan pedoman ini. Ini adalah langkah bersama untuk menjaga kualitas jurnalistik di era digital,” tambah Bambang.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya pedoman ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI secara maksimal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan AI dalam menghasilkan berita palsu atau konten yang tidak sesuai etika.
“Ini adalah era baru dalam jurnalistik, di mana teknologi dan prinsip manusiawi dapat berjalan beriringan. Kami optimis bahwa industri media Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengintegrasikan AI dengan cara yang bertanggung jawab,” tutup Bambang.
Penutup
Pedoman baru ini menjadi tonggak penting dalam adaptasi dunia jurnalistik terhadap teknologi AI. Dengan mengutamakan kontrol manusia dan transparansi, Dewan Pers berupaya menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap media di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.